Sering Vonis Koruptor Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Sosok Ini Malah Terpilih Jadi Pimpinan KPK
RIAU24.COM - Nawawi Pomolango (57) telah dipilih menjadi salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR. Dalam pemilihan itu, Jumat (13/9) dini hari, Nawawi meraih 50 suara.
Dari data yang dilansir CNNIndonesia.com, Nawawi merupakan sarjana hukum dengan spesialisasi perdata. Ia berkarier sebagai hakim sejak 1988. Selama 30 tahun sebagai hakim, kariernya malang melintang di berbagai pengadilan.
Karirnya sebagai hakim berawal di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore. Ia kemudian menjadi Ketua Pengadilan Poso, Sulawesi Tengah Wakil Ketua Pengadilan Bandung, Ketua Pengadilan Samarinda, dan Ketua Pengadilan Jakarta Timur, dan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Nawawi telah mengantongi sertifikasi hakim tipikor sejak 2006. Nawawi pernah menangani sejumlah perkara korupsi besar, diantaranya Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fatonah, Irman Gusman, dan Patrialis Akbar.
Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, salah satu politikus yang divonis bersalah oleh Nawawi dengan hukuman 16 tahun penjara, atau lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 18 tahun bui.
Ketika menangani kasus suap eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Nawawi, yang mengetuai majelis hakim, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 12,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.