DPR dan Pemerintah Sepakati RUU KPK, Begini Sindiran Tajam ICW
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah telah menyepakati poin-poin revisi UU KPK. Kesepatan itu didapat dalam rapat panitia kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) kemarin.
Menurut Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK, Totok Daryanto, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen. Kedua, terkait pembentukan dewan pengawas. Selanjutnya mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Poin keempat adalah terkait mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh KPK. Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Poin keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan dan terakhir sistem kepegawaian KPK.
Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan dalam rapat kerja antara Baleg DPR dan pemerintah untuk mendengarkan pandangan seluruh fraksi. Setelah itu, pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. ***