Menu

Disebut tak Kantongi HGU, AMPPR Minta Gubri Usir PT PSJ dari Pelalawan

Ardi 25 Sep 2019, 12:22
AMPPR ketika menyampaikan aspirasi terkait keberadaan PT PSJ di Pelalawan, di Kantor Gubernur Riau. Foto: ardi
AMPPR ketika menyampaikan aspirasi terkait keberadaan PT PSJ di Pelalawan, di Kantor Gubernur Riau. Foto: ardi

"Karenanya kami menuntut, agar Kapolda Riau menangkap Direktur PT PSJ, karena tidak taat undang-undang dan merugikan negara. Meminta kepada Gubernur Riau untuk membebaskan dan mengembalikan lahan yang digarap PT PSJ kepada masyarakat. Dan usir PT PSJ dari Bumi Lancang Kuning, karena tidak menghargai martabat orang Riau dan Indonesia," tambahnya.

Selain itu, pihaknya menilai sejauh ini pihak perusahaan tak ada niat baik  dalam berkontribusi kepada masyarakat. Sikap perusahaan yang tak memiliki HGU selama 22 tahun, menurutnya jelas merugikan negara.

Dibantah
Terkait tudingan itu, Humas PT PSJ, Yana, membantah perusahaan tidak memiliki izin.

"Jelas kami memiliki izin, kalau tidak pasti kami tak bisa beroperasi. Dan kawan-kawan itu juga sudah mendapat penjelasan ketika di kantor Gubernur kemarin," terangnya, ketika dikonfirmasi Rabu 25 September 2019. ***

 

Halaman: 12Lihat Semua