Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Jika Terbitkan Perppu KPK, Pakar Tata Negara Malah Sebut Begini
RIAU24.COM - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, kembali mendapat sorotan. Hal itu terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan bila menerbitkan Perppu KPK.
"Menurut saya, pemakzulan itu cenderung seperti ingin menakut-nakuti Pak Jokowi dan para pendukungnya," lontar Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Kamis 3 Oktober 2019.
Dilansir republika, Bivitri kemudian menjelaskan, Perppu tetap bisa dikeluarkan meskipun suatu undang-undang sedang menjalani uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga ia menyebutkan, pernyataan Surya Paloh tersebut tidak benar sama sekali.
"Tidak benar, jadi kalau dicari di semua undang-undang juga, itu tidak ada peraturan seperti itu. Artinya kalau sudah diproses di MK itu tidak ada pengaruhnya misal mau keluar Perppu ya bisa," ujarnya.
Ucapan Paloh soal ancaman pemakzulan bila Jokowi mengeluarkan Perppu pun dinilai menyesatkan. Pasalnya, berdasarkan Hukum Tata Negara yang dianut Indonesia setelah amandemen terakhir UUD 1945 pada 2002, Perppu tidak bisa menyebabkan seorang presiden dimakzulkan.
"Dia ingin menarasikan supaya menimbulkan kesan bahwa Perppu seolah jebakan, seolah Jokowi bisa diturunkan gara-gara Perppu. Sebetulnya tidak seperti itu," tambahnya.