Bupati Kuansing Mursini Harap Forum Konsultasi Publik Lahirkan Dokumen KLHS RTRW
RIAU24.COM - KUANSING- Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
Baca juga: Komisi IV DPRD Riau RDP Dengan ESDM
zxc1
Sehubungan hal itu, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Bappedalitbang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik II KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019-2039 bertempat di ruang Multi Media kantor Bupati Kuansing Selasa (15/10/2019).