Menu

Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Germo, Diduga Prostitusi Anak di Bawah Umur

Dahari 16 Oct 2019, 19:09
Polres Bengkalis ringkus muncikari diduga prostitusi online anak di bawah umur (foto/hari)
Polres Bengkalis ringkus muncikari diduga prostitusi online anak di bawah umur (foto/hari)

RIAU24.COM -  BENGKALIS- Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkalis ungkap jaringan prostitusi mengeksploitasi anak di bawah umur di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam hal itu, petugas meringkus seorang tersangka diduga sebagai germo atau muncikari atau induk semang dari bisnis haram itu, bertarif Rp1 juta untuk sekali kencan.

zxc1


Tersangka adalah MN alias Dedek (25), berdomisili di Kelurahan Babussalam,  Mandau, Bengkalis. Selain tersangka MN, Satreskrim juga mengamankan seorang anak berinisial NN (17).

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti, ponsel, uang diduga hasil transaksi prostitusi Rp400 ribu, baju kemeja motif bunga warna pink, celana panjang warna hitam, BH, dan celana dalam milik NN.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua