KPK Jadwalkan Komisaris PT Golden Mercy Atas Suap Reklamasi Kepulauan Riau
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Komisaris PT Golden Mercy, Evana dan ibu rumah tangga, Tuti Eramawati dalam kasus dugaan suap pembahasan reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun (NBU).
zxc1
Baca juga: Komisi III DPRD Riau RDP Dengan DPKH
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, keduanya diperiksa untuk Nurdin Basirun. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar Rp45 juta dan 11.000 dollar Singapura dari pengusaha bernama Kock Meng dan seorang nelayan bernama Abu Bakar.