KPK Periksa Dirut Jasa Marga Atas Korupsi PT Waskita Karya
![Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)](https://portal.riau24.com/news/20191028/riau24_1572248641.jpeg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Akibat ulahnya itu, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Bisma Rizal)