Wacanakan Larangan Cadar dan Singgung Celana Cingkrang, Jubir PA 212 Sentil Menag Fachrul Razi
RIAU24.COM - Pernyataan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi soal wacana melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah dan soal celana cingkrang, menjadi perhatian berbagai kalangan.
Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menilai jika wacana larangan memakai cadar dan celana cingkrang itu benar-benar diterapkan, maka terjadi salah kaprah.
"Melarang pemakaian cadar itu adalah tindakan pelanggaran HAM juga melanggar Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika serta mengancam keutuhan NKRI,” kata dia dilansir dari JPNN.com, Jumat, 1 November 2019.
Novel menambahkan, larangan tersebut bisa berujung pada pemidanaan. Meski masih terjadi silang pendapat, kata dia lagi, pemakaian cadar itu adalah bagian dari ajaran Islam.
"Namun melarangnya jelas sama juga melarang salah satu ajaran agama. Ini diduga bentuk pelecehan agama, Pasal 156a KUHP," tambahnya.