Dua Hari Dibuat, Petisi Pecat Ade Armando Sudah Tembus 21 Ribu Tanda Tangan
"Kalau sudah dalam ranah menyinggung orang lain dan masuk ranah hukum, itu urusan pribadi," kata Riffely melansir dari CNN. Rabu 6 November 2019.
Sementara Ade, mengomentari meme unggahannya, menyatakan niatnya memang untuk menyinggung Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta setelah mencuat draf Kebijakan Umum APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.
"Nah, pada saat itulah (kabar melonjaknya anggaran Pemda DKI mencuat), kemudian saya unggah sebuah gambar, saya repost sebuah gambar yang saya peroleh di galeri gambar saya," kata Ade.
Atas unggahannya itu Ade dilaporkan oleh anggota DPD dari DKI Jakarta, Fahira Idris. Laporan teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade dilaporkan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Fahira, Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik orang nomor satu di Ibu kota, Anies Baswedan.