Diduga Tidak Sesuai SOP, Polsek Rupat Bengkalis Digugat
RIAU24.COM - BENGKALIS- AA (29) warga Kecamatan Rupat yang ditangkap tim opsnal Polsek Rupat, Kabupaten Bengkalis pada awal Oktober 2019 lalu ajukan praperadilan. Langkah hukum yang dilakukan itu mengenai prosedur penangkapan terhadap AA yang diduga tidak sesuai SOP Kepolisian.
zxc1
Praperadilan tersebut telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu 6 November 2019. Permohonan praperadilan tersangka AA dibacakan kuasa hukum AA, Sabarudin bersama timnya dihadapan majelis hakim dan kuasa termohon. Sidang ini dipimpin hakim tunggal PN Bengkalis Annisa Sitawati SH.
Diutarakan Sabarudin, dalam permohonannya ini berkeyakinan seluruh prosedur baik proses penangkapan, penahanan dan pengeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik tidak sah dimata hukum. Karena dilihat secara formil dan proses penangkapan melanggar hak asasi manusia (HAM).