Menu

Tujuh Jam, Kadis Kominfo Pekanbaru Diklarifikasi Soal Dugaan Mark Up Pengadaan Video Wall

Khairul Amri 7 Nov 2019, 21:59
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

"Ia dari pagi tadi, saya datang untuk  diklarifikasi terkait kegiatan pengadaan video wall di Kominfo tahun 2017 lalu," sebut Eka.

Ia menjelaskan pelaksanaan kegiatan itu dilakukan dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017,  Adapun besaran anggarannya lebih dari Rp4 miliar.

“Jaksa minta keterangan seperti apa tahapan pengadaan video wall ini, karena video wall ini kan kita beli melalui katalog. Jadi semua proses kita jelaskan secara detail,” terang Eka.

Kasus ini mencuat setelah pihak Kejaksaan mendapatkan laporan adanya dugaan penggelembungan harga atau Mark Up dalam kegiatan pada tahun 2017 itu.

Lalu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.

Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418

Halaman: 12Lihat Semua