Karena Hal ini, Pakar Hukum Sebut Politisi PDIP Dewi Tanjung Bisa Berbalik Jadi Tersangka
RIAU24.COM - Politisi PDI-P Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu karena Novel dituding melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik terkait penyiraman air keras kepadanya.
Mengenai hal tersebut, pakar hukum pidana Muzakkir mengatakan jika penyidik KPK Novel Baswedan bisa balik melaporkan politisi PDI Perjuangan Dewi Tanjung dengan sangkaan pencemaran nama baik.
"Menurut saya, Novel Baswedan bisa melaporkan balik kepada yang bersangkutan karena dia telah melakukan pencemaran nama baik," ujar Muzakkir dikutip dari Kompas.com, Kamis, 7 November 2019.
zxc1
Muzakkir yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu menambahkan, ada bukti kuat yang bisa digunakan Novel jika ingin melaporkan Dewi Tanjung.
Bukti yang dimaksud adalah temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TPF) dalam kasus penyerangan terhadap Novel yang dibentuk Polri atas perintah Presiden Joko Widodo.