Menu

PN Bengkalis Gugurkan Prapradilan Tersangka AS Pelaku Narkoba yang Ditangkap Polsek Rupat

Dahari 14 Nov 2019, 17:58
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak atau menggugurkan upaya prapradilan (prapid) seorang tersangka AS (foto/Hari)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak atau menggugurkan upaya prapradilan (prapid) seorang tersangka AS (foto/Hari)
"Kami tidak persoalkan masalah penegakan hukum, hanya prosesnya yang kami minta harus mengedepankan hak asasi manusia," ujar Sabarudin saat itu.

Sabarudin juga menyebutkan, dilihat dari proses penangkapan aparat Polsek Rupat tersebut, mengambarkan upaya penangkapan dilakukan seperti kejar-kejaran dengan tersangka layaknya sebuah adegan film aksi. Padahal pada kenyataannya tidak seperti yang mereka gambarkan.

Bahkan dalam penangkapan dilakukan ada delapan kali tembakan terhadap kendaraan kliennya. Padahal dalam melakukan tembakan, personel Polri diatur dalam Peraturan Kapolri.

Halaman: 345Lihat Semua