Menu

PN Bengkalis Gugurkan Prapradilan Tersangka AS Pelaku Narkoba yang Ditangkap Polsek Rupat

Dahari 14 Nov 2019, 17:58
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak atau menggugurkan upaya prapradilan (prapid) seorang tersangka AS (foto/Hari)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menolak atau menggugurkan upaya prapradilan (prapid) seorang tersangka AS (foto/Hari)
"Setelah kami lihat sampai delapan kali tembakan ini, tidak sesuai dengan SOP yang ada. Apalagi keterangan klien kami dalam kendaraannya saat penangkapan ada anak kecil yang merupakan anak tersangka," katanya.

Selain itu Sabarudin mengatakan, dalam penangkapan tersebut ditemukan narkoba. Namun, kenyataannya dari kliennya mengatakan barang bukti yang ditemukan "tempelan".

Setelah pembacaan permohonan ini, hakim yang memimpin sidang melakukan penundaan sidang selanjutnya, mendengar jawaban dari termohon yakni  Polsek Rupat.(R24/Hari)

Halaman: 45Lihat Semua