Sudah Resmi Ditunjuk, ini Kewenangan Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina
RIAU24.COM - Menteri BUMN Erick Tohir resmi menunjuk Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Juru bicara Pertamina, Fajriyah Usman menyebutkan secara umum, Ahok dan komisaris lain, memiliki tugas seperti pada umumnya.
"Secara umum, kalau Dewan Komisaris melakukan tugas pengawasan pengelolaan perusahaan," kata Fajriyah dikutip dari Tempo.co, Ahad, 24 November 2019.
Dalam UU BUMN, kewajiban dan wewenang seorang komisaris BUMN sudah dirincikan. Dalam penjelasan Pasal 31, komisaris memiliki lima kewajiban. Kelima kewajiban itu adalah:
zxc1
1. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan yang diusulkan direksi.
2. Mengikuti perkembangan kegiatan persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan persero.