Mantan Gubri Annas Maamun Terima Grasi 1 Tahun dari Jokowi
RIAU24.COM - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menerima grasi atau pengurangan masa hukuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bila awalnya Annas Maamun divonis 7 tahun karena kasus korupsi, sekarang ia mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak 1 tahun.
"Betul, beliau dapat grasi dari Presiden. Berkurang 1 tahun (masa hukuman penjara), kan tadinya 7 tahun berkurang 1 tahun," ungkap Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.
Dilansir detik, Selasa 26 November 2019, meski membenarkan adanya grasi tersebut, Ade mengaku belum bisa memberikan rincian mengenai pemberian grasi tersebut.
"Kalau lengkapnya nanti ya. Ini saya baru dapat datanya ini saya rinci dulu ya," imbuhnya.
Untuk diketahui, mantan Gubri Annas Maamun dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015 lalu.
Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ia juga terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.