Miliki 12.000 Butir Ekstasi Dan Sabu, Mahasiswa Di Pekanbaru Diringkus
RIAU24.COM - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh Pekanbaru menggrebek sebuah rumah kos di Jalan Pahlawan Kerja Gang Hidayah Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Jum'at 15 November 2019 sore lalu.
Saat penggrebekan tersebut petugas berhasil meringkus dua pemuda di kosan tersebut, keduanya berinisial R (22) dan S (22) diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, di kos teraebut kerap terjadi transaksi narkoba, Tim Opsnal Polsek Limapuluh langsung bergerak ke lokasi dan menemukan dua penghuni kos tersebut," ungkap Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya, Rabu, 27 November 2019 siang.
Selain itu sambung Nandang, petugas menemukan sebuah karung gula berukuran 50 kg yang didalamnya berisi satu bungkus besar sabu dan lima bungkus narkoba jenis pil ekstasi berbagai merek.
"Didalam karung tersebut ditemukan 1 kilogram sabu dan 12000 butir pil ekstasi berbagai merek, petugas juga menyiita sebuah timbangan digital dan plastik bening," jelasnya.
Alhasil, kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Limapuluh beserta alat bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.