Menu

Harapan KPK Dipastikan Kandas, Jokowi tak Akan Terbitkan Perppu

Siswandi 30 Nov 2019, 10:31
Juru bicara Istana Fadjroel Rachman
Juru bicara Istana Fadjroel Rachman

RIAU24.COM -  Harapan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK pada 9 Desember 2019 mendatang, dipastikan kandas. Hal itu setelah pihak Istana menegaskan Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkannya.

"Tidak ada dong (Perppu KPK). Kan perppu tidak diperlukan lagi," ungkap Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, di kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat 29 November 2019 kemarin sore.

Dilansir detik, Fadjroel mengatakan, Perppu KPK tak diperlukan lagi karena sudah ada undang-undangnya, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019. Seperti diketahui, undang-undang yang disebut Fadjroel adalah yang menuai banyak pro kontra. Ada yang menolak ada juga yang menerima.

Bila masih ada pihak yang ingin melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya mempersilakan. Namun ia menyarankan pemohon mempersiapkan gugatan sebaik-baiknya. Sebab, menurut Fadjroel, kurangnya persiapanlah yang kerap membuat MK menolak uji materi.

"Nah, saya mengimbau saja, karena saya sering beracara di MK dulu. Dua atau tiga kali kami menang dan satu atau dua kali kami kalah. Tapi kalah atau ditolak itu biasanya karena kadang-kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. Biasanya bahkan ditolak saat panel pertama, kedua. Jadi kalau Istana mengimbau kalaupun masih ada upaya untuk mengajukan uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya. Bawa ahli yang terbaik, siapkan sebaik-baiknya," ujarnya lagi.

Sementara itu, terkait MK yang telah menolak uji materi UU KPK, Fadjroel meminta agar tak patah semangat. Dia mengatakan masih ada harapan untuk mengajukan uji materi ke MK dengan menggunakan pasal lainnya. ***

Sambungan berita:  
Halaman: 12Lihat Semua