Pemerintah Juga Atur Majelis Taklim Untuk Tekan Radikalisme, Mantan Ketua MPR: Konyol
RIAU24.COM - JAKARTA- Usai menyasar ustadz dan masjid-masjid yang diduga berpaham radikal. Kali ini guna menekan paham radikalisme Pemerintah melalui Kementrian Agama dalam waktu dekat akan melakukan pembinaan terhadap Majelis Taklim yang berkembang dikalangan masyarakat terutama ibu-ibu.
zxc1
Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Mentri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019. Kementrian Agama melalui akun resmi twitternya @Kemenag_RI memposting banner sosialisasi mengenai isi dari PMA No. 29 Tahun 2019 tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Minta Perjalanan Dinas Hemat, Anggaran Bakal Jadi Jaminan Perumahan Rakyat
Adapun beberapa poin isi dari PMA tersebut antara lain, Pendaftaran diperlukan untuk pendataan. Pendataan akan memudahkan pemerintah pusat dan daerah melakukan pembinaan. Pembinaan mencakup aspek ; kelembagaan, manajemen, SDM, dan materi, termasuk juga terkait pendanaan.