Meski Panen Kritikan Soal Majelis Taklim Wajib Daftar, Menteri Agama Malah Bilang Ini
RIAU24.COM - Sejak diterbitkan belum lama ini, sudah banyak pihak yang mengkritik dan memprotes Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim dikritik. Poin yang dikritik itu kewajiban majelis taklim terdaftar di Kantor Urusan Agama setmpat.
Meski demikian, Menteri Agama Fachrul Razi bersikukuh mengatakan bahwa aturan itu sudah bagus. Karena itu, ia menyatakan tak akan mencabut aturan itu.
"Saya tak akan mencabut. PMA (tentang majelis taklim) itu sudah bagus," lontarnya, usai berceramah di hadapan peserta Silaknas dan Milad ke-29 Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Auditorium Universitas Negeri Padang, Sabtu 7 Desember 2019.
Dilansir detik, Menag Fachrul Razi bahkan mengaku senang mendapat kritik. Namun ia kembali menegaskan niat Permenag itu sudah baik. "Saya senang (ada kritik). Tapi itu niat kita baik. Sudah bagus itu kok," kata dia.
Sebelumnya, Fachrul Razi menerbitkan Permenag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim.
Sejak aturan itu dibuat, kritikan pun datang bertubi-tubi.