Pemerintah Denda Garuda Rp100 Juta, Netizen: Diketawain Sama Jam Tangan Dirut
RIAU24.COM - JAKARTA- Gara-gara kasus motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal diangkut pesawat Garuda A330-900 dari Toulouse, Prancis November kemarin. Pemerintah menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
zxc1
Dilansir dari Kompas, Selasa (10/12/2019). Adapun besaran dendanya berkisar Rp 25 juta hingga angka maksimal yakni Rp100 juta. Lantas, untuk maskapai sebesar Garuda Indonesia, apakah denda tersebut sudah sesuai? Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, denda tersebut sudah cukup diberikan untuk Garuda Indonesia. Ia mengatakan, denda tak dilihat dari besarannya, namun lebih kepada efek jeranya.
"Kalau namanya denda itu bukan besar atau kecilnya, tapi punishment itu sebagai kredibilitas," kata Budi usai menghadiri acara Apresiasi dan Penghargaan Zona Integritas 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta.