Berakhirnya Kisah Pencabulan Habib Husein Alatas, Polisi Tunggu Laporan Korban yang Lain
Yusri menjelaskan Habib Husein Alatas sehari-hari membuka praktik pengobatan alternatif. Korban datang ke tempat praktik Habib Husein Alatas yang terletak di Kecamatan Setu, Bekasi, untuk berobat. Akibat perbuatan cabul itu, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP.
Saat ini diketahui baru ada satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku. Polisi masih mengembangkan kemungkinan pelaku melakukan perbuatan serupa terhadap pasien lainnya.