Menu

PO Sriwijaya Bisa Terkena Sanksi Atas Kecelakaan di Liku Lematang

Bisma Rizal 26 Dec 2019, 07:48
PO Sriwijaya Bisa Terkena Sanksi Atas Kecelakaan di Liku Lematang (foto/int)
PO Sriwijaya Bisa Terkena Sanksi Atas Kecelakaan di Liku Lematang (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya bisa terkena sanksi atas kecelakaan di Liku Lematang, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, yang membuat nyawa 31 orang melayang.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, hal itu akan terlihat ketika hasil investigasi pihaknya telah rampung.

zxc1


"Tergantung case apa, kalau memang mobil itu tidak di rampcheck, ada suatu law enforcement yang tegas. Mereka harus diatur," katanya ditemui seusai bersilaturahmi ke kediaman dinas Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rangka Natal 2019 di Jakarta, Rabu (25/12/2019).
Halaman: 12Lihat Semua