Buntut Kasus Gagal Bayar, Mantan Direktur Keuangan dan Dirut Jiwasraya Dicegah ke Luar Negeri
RIAU24.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), saat ini telah mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan bekas Direktur Keuangan (Dirkeu) Jiwasraya, Hary Prasetyo, untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu terkait dengan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, yang hingga kini terus marak disorot.
Hary dan Hendrisman dicegah bepergian ke luar negeri sejak Kamis, 26 Desember 2019 untuk enam bulan ke depan.
"Benar (eks Dirut dan eks Dirkeu Jiwasraya dicegah). Dicegah per tanggal 26 Desember 2019 untuk 6 bulan ke depan," ungkap Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando, Jumat 27 Desember 2019.
Berdasarkan informasi dilansir dari okezone, total ada 10 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah itu. Mereka adalah HR, DYA, NZ, DW, GL, GR, HD, BT, HS, dan HP.
Tunggu Informasi
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menunggu jawaban Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait lokasi pasti keberadaan 10 nama berpotensi tersangka terkait kasus PT Jiwasraya.