Menu

Bukan Ekonomi Yang Meroket, Tapi Pengeluaran, Berikut Tarif Yang Dinaikkan Pemerintah Tahun 2020

Satria Utama 28 Dec 2019, 20:36
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Tahun 2020 akan kita jelang beberapa hari lagi.  Di tengah suasana gembira menjelang pergantian tahun,   masyarakat harus siap-siap menghadapi meroketnya pengeluaran.  Ini karena ada sejumlah kenaikan harga yang akan diberlakukan pemerintan mulai tahun 2020.

Berikut adalah daftar kenaikan tarif yang berlaku mulai 2020 yang dkutip dari CNNIndonesia:

1. Cukai Rokok

Desas-desus kenaikan cukai rokok mulai terdengar pada pertengahan 2019. Kebijakan tersebut resmi ditetapkan pada Oktober 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani menuangkannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.

Dalam PMK 152/2019, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Berdasarkan aturan main tersebut, rata-rata cukai naik 23 persen. Kenaikan tersebut membuat rata-rata harga jual eceran rokok diperkirakan meningkat 35 persen dari harga jual saat ini.

Halaman: 12Lihat Semua