Polda Riau Kembali Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Ilegal Anak Singa Afrika
RIAU24.COM - PEKANBARU - Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menangkap dua orang pelaku perdagangan satwa liar dari Malaysia, kedua pelaku merupakan satu komplotan dengan tersangka Y dan IS yang lebih dulu diamankan pada Sabtu, (14/12) lalu di Pekanbaru.
Kedua pelaku terlibat perdagangan anak singa dari Malaysia berinisial A dan S, diamankan pada Rabu, 25 Desember 2019 di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
"Total saat ini sudah ada empat tersangka yang sudah kita amankan terkait perdagangan satwa liar," sebut Wakil Direskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, Selasa, 31 Desember 2019 siang.
Fibri mengatakan dalam penangkapan pelaku ini, pihaknya diback up oleh personil Polres Bengkalis, Polsek Rupat dan Personil Polair Polres Dumai.
"Tersangka A ini berperan sebagai penghubung antara J, warga Malaysia dengan tersangka IS. Dia juga berperan mengirim satwa dilindungi kepada Y melalui S, dan Ini berdasarkan perintah J dan pengendali IS," terang Fibri.
Saat ditangkap tersangka A tengah berada di rumahnya di Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat. Sedangkan tersangka S ditangkap di depan rumah makan Bagindo di Jalan Mesjid Desa Rupat Kabupaten Bengkalis.