Ternyata, Jokowi Sudah Naikkan Cukai Rokok Sejak 2015, Totalnya Mencapai 70 Persen
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp143,66 triliun. Hal ini sekaligus membuat CHT jadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen. Sri Mulyani menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp173 triliun. ***
Baca juga: Menjelang Pemilu AS, Bitcoin Secara Singkat Melampaui 70.000 Dolar untuk Pertama Kalinya Sejak Juni