Setelah Tetapkan Komisioner KPU Jadi Tersangka, KPK Mulai 'Incar' Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
RIAU24.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Hal itu terkait dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan 'orang kepercayaan' Wahyu Setiawan, sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) diduga sebagai penerima (suap)," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis 9 Januari 2020 malam tadi.
Dilansir viva, Jumat 10 Januari 2020, setelah penetapan status tersangka tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
Karena itu, ia mengimbau pihak lainn yang ikut tersangkut dalam perkara ini, segera menyerahkan diri ke KPK. Tak hanya itu, pihak lain yang masih ada kaitannya, juga diminta bersikap kooperatif.
Dalam waktu dekat ini, tambah Lili, pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak tersebut. Salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.