Gugat Undang-undang Lalu Lintas ke MK, Mahasiswa Ini Sindir Jokowi, Begini Ceritanya
RIAU24.COM - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, Eliadi Hulu, saat ini tengah mengajukan gugatan terhadap Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Awal muawal pengajuan gugatan itu, karena ia tidak bisa terima dijatuhi sanksi tilang, karena tidak menyalakan lampu sepeda motor saat siang hari. Selain mempertanyakan aturan itu, dalam gugatannya itu, Eliadi juga menyingunggung Presiden Jokowi. Pasalnya, pelanggaran serupa juga pernah dilakukan Presiden Jokowi. Namun yang bersangkutan tidak ditilang seperti yang terjadi pada dirinya.
Dilansir detik, Juma 10 Januari 2020, Eliadi ditilang Polantas ketika melintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur, pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Ketika itu, ia dijatuhi sanksi tilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.
Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun ia merasakan jawaban yang disampaikan petugas tidak memuaskan.
Bersama rekannya bernama Ruben Saputra, Eliadimenggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Ayat itu berbunyi sebagai berikut:
Pasal 197 ayat 2: