Menu

Kejari Pekanbaru Dampingi Pemko Pekanbaru Untuk Selesaikan Tunggakan PBB Yang Berjumlah 13 Miliar

Khairul Amri 15 Jan 2020, 16:11
Kepala Kejaksaan Negeri Andi Suharlis didampingi Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Andi Suharlis didampingi Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi.

RIAU24.COM - Jumlah tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru terbilang masih sangat tinggi total akumulasinya mencapai Rp13 Miliar, waktunya pun terhitung cukup lama sejak tahun 1995 lalu.

Untuk itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berkomitmen bersama untuk mendampingi Pemerintah Kota untuk membantu mengembalikan tunggakan para wajib pajak. 

"Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kami totalnya mencapai kurang lebih Rp13 Miliar dan itu sudah berlangsung sejak lama," sebut Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Andi Suharlis didampingi Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi dan Kepala Bapenda Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu, 15 Januari 2020 siang.

Dikatakan Andi, kehadiran pihak Kejaksaan sebagai pengacara negara dengan tugasnya adalah melakukan pendampingan terhadap pemerintah. 

"Kita akan memberikan pendampingan termasuk saat melakukan penagihan, salahsatunya dengan cara melakukan pendekatan pada wajib pajak," ujarnya.

Pendekatan yang dimaksud sambung Andi yakni seperti melakukan mediasi, dengan menanyakan apa kesulitan atau pun kendalanya.

Halaman: 12Lihat Semua