Sampai Hari Ini, Disdukcapil Pekanbaru Terbitkan 16 Ribu KIA
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 14 Januari 2016.
Berdasarkan Permendagri tersebut, tujuan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam pasal 2. Bahwa, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Manfaat KIA di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
KIA beda dengan KTP Eletktronik. Karena, Kartu Identitas Anak tidak dilengkapi dengan chip. Ada dua jenis KIA, yaitu KIA untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan tanpa foto. Kedua, KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun dengan foto.
Fungsi KIA sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera dalam Kartu Identitas Anak di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto. (R24/put)