Waduh, Kasus Penghulu Kampung Langkai Siak Mesum, Warga Minta Penghulu Berhenti

R24/lin
Bertempatan di Aula Kampung Langkai, Puluhan Warga  Kampung Langkai Kecamatan Siak berkumpul (foto/Lin)
Bertempatan di Aula Kampung Langkai, Puluhan Warga  Kampung Langkai Kecamatan Siak berkumpul (foto/Lin)

RIAU24.COM - SIAK- Bertempatan di Aula Kampung Langkai, Puluhan Warga  Kampung Langkai Kecamatan Siak berkumpul, Rabu (22/01/2020) guna membahas permasalahan yang kemarin sempat menjadi sorotan warga , yakni adanya penghulu kampung langkai yang  kemarin tertangkap diduga hendak berbuat asusila di kebun sawit dengan salah satu warganya.

Baca Juga: Pengungkapan Besar Kasus Narkotika di Penghujung Tahun,Polres Siak Amankan 2,6 Kg Shabu

Seperti yang di beritakan sebelumnya Warga Kampung Langkai Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau menggrebek penghulu (kepala kampung) SY (53) beserta MD (40) yang diduga selingkuhannya di perkebunan sawit sekunder 6 Kampung Buantan Besar sekitar pukul 15.30 WIB Senin Kemarin (13/01/2020). Saat digrebek, MD kabur ke arah perkebunan sedangkan SY diamankan warga dan dibawa ke Polisi Resort Siak

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan serta dihadiri oleh Camat Siak, Tengku Indraputera, Kanit Reskrim Polsek Siak, Babinsa, Babhinkamtibmas Langkai, Ketua LAM Kab Siak Datuk Seri H. Wan Said beserta Timbalan Ketua LAM Kab Siak H. Makmur.

Baca Juga: Upacara Hari Ibu ke-96 di Siak: Momentum Persatuan dan Dedikasi Perempuan Membangun Bangsa.

Dalam penyampaiannya Camat Siak, Tengku Indraputera menjelaskan pandangan Pemerintah terkait persoalan perselingkuhan yang sempat heboh beberapa waktu lalu di Kampung Langkai yang melibatkan terduga Penghulu Langkai, bahwa pihak Pemerintahan bukan tidak bergeming, karena secara aturan tidak ada keputusan hukum tetap yang dapat memenuhi untuk memberhentikan Penghulu. Menurutnya ada tiga yang menyebabkan penghulu berhenti yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan berdasarkan pada Perda Kab Siak No. 16 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kab Siak No.3 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Penghulu.

“Kenapa pihak Pemerintahan tidak langsung memberhentikan, karena kita mengacu pada aturan atau dasar hukum Perda yang berlaku, “ujar Camat Siak.

Di kesempatan yang sama, Kanitreskrim Polsek Siak, Ipda Yeri Efendi menjelaskan sesuai KUHP 284 bahwa pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan, namun pihaknya tidak bisa memproses secara hukum karena tidak adanya laporan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini Istri atau Suami dari pasangan perselingkuhan tersebut.

“Kami telah menyampaikan kepada suami dan istri yang bersangkutan, pada saat itu kami telah menunggu beberapa jam, namun mereka tidak membuat laporan, maka kami tidak bisa memprosesnya.”Ujar Ipda Yeri Efendi dalam rapat tersebut.

Ketua LAM siak, Datuk Seri H.Wan Said menjelasakn bahwa pihaknya memberikan pendapat untuk menyelesaikan secara pemerintahan. “Selesaikan secara pemerintahan baru LAM nanti secara adat, karena Adat bersendi Syara’ dan Syara’ bersendikan Kitabullah, karena ini jika benar terjadi akan menimbulkan bencana untuk kita semua se-kabupaten Siak, “tegas Ketua LAM Kab Siak.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kab Siak, H. Azmi menyampaikan bahwa, tidak usah banyak komentar, soal kasus tersebut, dan meminta Bapekam untuk segera ambil tindakan. “Mengenai kasus Langkai, Bapekam segera ambil tindakan cepat untuk memberhentikan pengulu tersebut, dan pemda segera keluarkan SK pemberhentiannya, tak perlu banyak komentar semua sudah jelas, “ujar H.Azmi Ketua DPRD Kab Siak.

Diakhir rapat, Ketua Bapekam Langkai menanyakan langsung kepada masyarakat yang hadir. “Apakah masih menginginkan Penghulu untuk melanjutkan jabatannya?, “ujar Ketua Bapekam.

Lalu secara serentak masyarakat menjawab “Tidak,”teriak masyarakat.

Pertanyaan tersebut diulangi beberapa kali, lagi-lagi serentak disambut teriakan “Tidak” oleh masyarakat.

Bapekam akan mengirim surat kepada pihak Pemkab dan memberikan waktu 1×24 jam kepada penghulu untuk mengambil keputusan. Kemudian secara resmi Rapat ditutup oleh Ketua Bapekam, Sairun. (R24/Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak