Jalan Soebrantas Bakal Bebas dari Kendaraan Tonase Besar, Ini Penjelasan Dishub Pekanbaru
Rapat dengar pendapat dengan pengusaha transportasi menurutnya diperlukan untuk mendengar jawaban dan solusi yang diperlukan dalam penerapan aturan tersebut nantinya dilapangan
“Karena kita pertimbangkan juga dampak yang muncul, terkait dengan stabilitas ekonomi, kita juga meminimalisir dampak negatif yang muncul dikemudian harinya,” imbuhnya.
Disinggung sampai kapan sosialisasi hingga penerapan sangsi dilakukan, Yuliarso mengatakan, secepatnya akan dilakukan setelah ada kesepakatan antara pemerintah dan para pengusaha angkutan barang.
“Seminggu dua minggu, paling lama satu bulan sangsi sudah bisa kita terapkan dilapangan,” bebernya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, adapun sangsi nantinya dapat berupa penilangan apabila mereka melanggar rambu-rambu yang telah dipasang.
“Karena ada rambu yang dilanggar, akan ada penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, bisa ditilang mereka,” tutupnya. (R24/put)