Menu

DLHK Sebut Dari 10 Transporter Limbah Medis, Hanya Satu yang Kantongi Izin Pemko Pekanbaru

Ryan Edi Saputra 29 Jan 2020, 11:37
Ilustrasi limbah medis
Ilustrasi limbah medis

RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus memantau keberadaan transporter pembawa limbah medis untuk pemusnahan di Jakarta.

Hal ini disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri kepada wartawan, Rabu (29/1/2020). “Supaya mereka taat, kita terus memantau kerja transporter membawa limbah medis di Pekanbaru,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaokam Zulfikri bahwa dari 10 perusahaan transporter yang beropetasi di Kota Pekanbaru, hanya satu perusahaan yang memgantongi izin lokal dalam gak ini pemerintah Kota Pekanbaru.

“Transporter yang beroperasi ada 10 di Pekanbaru,  tapi cuma satu yang berizin lokal,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam aturannya transporter limbah medis harus membawa limbah yang berasal dari Rumah Sakit atau klinik maksimal dua hari setelah disimpan dari dalam gudang penyimpanan.

“Dalam hal ini tentunya mereka harus punya gudang penyimpanan yang memadai, karena limbah medis yang diambil dari Rumah sakit atau klinik tidak bisa langsung dibawa ke Jakarta karena harus menunggu antrian pemusnahan pula di sana,” jelas Zulfikri.

Halaman: 12Lihat Semua