Disuruh Masuk Ke STC, Pedagang Diberi Deadline Kosongkan TPS Selama Satu Minggu
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran Tempat Penampungan Sementara (TPS) para pedagang di sekeliling Sukaramai Trade Centre (STC).
zxc1
Baca juga: Cooling System Bersama Tokoh Masyarakat, Bhabinkamtibmas Tekankan Pentingnya Pilkada Damai
Surat itu ditandatangani Asisten II, Bidang Perekonomian Pembangunan El Syabrina. Dijelaskan, dalam rangka melakukan percepatan pembangunan kembali Plaza Sukaramai serta melakukan normalisasi fungsi pelayan umum di sekitar STC perlu dilakukan penempatan pedagang ke dalam STC.