STIFAR Riau terpilih sebagai penyelenggara PIMFI dan RTT ISMAFARSI
Dalam kegiatan ini juga membahas terkait Rancangan Undang-Undang Farmasi dan PMK no.3 Tahun 2020 yang banyak menimbulkan polemik di masyarakat.
Dalam keterangan persnya, ISMAFARSI menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain; menolak dengan tegas PERMENKES RI No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, menuntut Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk mencabut PERMENKES tersebut dan segera merevisi pasal bermasalah yang merugikan profesi kefarmasian.
ISMAFARSI jugs mengecam Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) dan Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (HISFARSI) yang tidak tegas dalam memprotes PERMENKES tersebut, serta menuntut Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia untuk menyegerakan Rancangan Undang-Undang Kefarmasian sebagai solusi terbaik atas permasalahan ini guna menjaga marwah profesi agar tidak muncul kembali peraturan lain yang merugikan profesi kefarmasian.****