Surat Pemanggilan Tak Digubris Pemilik Warnet di Panam, Ini yang Dilakukan Satpol-PP Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, bakal melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap 6 pengelola warung internet (warnet) di Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan.
Pasalnya, ke-6 pengelola warnet bersangkutan tak menghadiri pemanggilan pertama yang dijadwalkan Satpol PP pada Kamis (30/1) pagi dan Jumat (31/1) pagi.
Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Badan Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto mengatakan, pada Kamis pagi terdapat 4 pengelola warnet yang dipanggil pihaknya.
"Namun yang datang hanya dua pengelola warnet. Kedua-duanya pun tidak ada yang berizin. Karena tidak berizin, mereka kita arahkan dulu untuk secepatnya melakukan pengurusan izin," ungkapnya.
Kemudian pada Jumat pagi, sebut Desheriyanto, Satpol PP melakukan pemanggilan terhadap 4 pengelola warnet lainnya dan 1 pengelola playstation.
"Yang datang cuma pengelola playstation. 4 pengelola warnet tidak datang. Jadi total 9 pengelola warnet dan playstation yang kita panggil, 6 di antaranya tidak memenuhi panggilan kita," ujarnya.