Menu

Tak Nyangka, Sebesar ini Jumlah Uang Milik Kepala Daerah di Rekening Kasino di Luar Negeri

Siswandi 5 Feb 2020, 17:23
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin. Foto: int
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin. Foto: int

RIAU24.COM -  Pernyataan mengejutkan diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin. Berdasarkan temuan pihaknya, diperkirakan ada uang milik sejumlah kepala daerah yang disimpan pada rekening kasino di luar negeri. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya diperkirakan mencapai Rp50 miliar. Diduga, cara ini sengaja digunakan oleh kepala daerah untuk menyamarkan sumber dana yang diterimanya dari tindak pidana.

Hal itu dilontarkannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu 5 Februari 2020. 

"Salah satu poin pembahasan dari refleksi akhir tahun adalah pengungkapan perkara TPPU dan kejahatan uang lainnya. Dari analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di kasino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp50 miliar,” terangnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dilansir republika, di hadapan peserta rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, Kiagus menambahkan, pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening kasino atau casino account, merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang.

Dalam hal ini, terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan member card kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia.

Pihaknya menduga, cara ini sengaja digunakan oleh kepala daerah untuk menyamarkan sumber dana yang diterimanya dari tindak pidana.

Halaman: 12Lihat Semua