Baru 64 Persen Bidang Tanah di Kota Pekanbaru Bersertipikat, Ini Buktinya
Lanjutnya, program ini bertujuan untuk memverifikasi setiap jengkal tanah di Kota Pekanbaru. Sehingga, akan mencegah terjadinya sengketa lahan.
Ditambahkannya, setiap masyarakat memiliki jaminan atas haknya. Dengan sertifikasi ini, masyarakat memiliki jaminan atas hak tanah mereka.
"Jaminan ini juga bisa dijadikan untuk jaminan mencari dana modal untuk usahanya, untuk meminjam ke bank bukan rentenir, yang nantinya memacu kesejahteraan masyarakat," terangnya. (R24/put)