Miliki 4,5 Hektare Lahan Tapi Tak Berizin Menteri, Atiok Ditangkap Polisi Terkait Karhutla di Rupat
"2019 lalu, sebelum Muhammad Soheb dan Fauzan bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit, lahan sudah pernah terbakar, dan hasil pemetaan kawasan hutan didapati lahan tersangka Atiok masuk dalam Kawasan (Hutan Produksi Terbatas) HPT, sementara untuk melakukan kegiatan perkebunan sawit tersangka tidak memiliki izin perkebunan dari menteri," ungkapnya.
Saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis. (R24/Hari)
Saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis. (R24/Hari)
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Laksanakan Kegiatan Cooling System di Desa Titiakar