Menu

Empat Gaji Kepala Desa Diberikan Sanksi, Berikut Dikatakan Kepala Dinas PMD Bengkalis

Dahari 10 Feb 2020, 17:39
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Yuhelmi (foto/Hari)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Yuhelmi (foto/Hari)

zxc2

"Kebijakan tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ada. APBDes harus sudah disahkan selambat-lambatnya 31 Desember atau di tahun berjalan. Jika tidak, maka gaji kades dan BPD tidak dibayarkan karena dinilai tidak mampu mengesahkannya," ungkap Yuhelmi.

Aturan itu, lanjut Yuhelmi, DPMD juga mengingatkan kepada kades agar jika sudah terlambat mengesahkan pada Desember bisa disahkan Januari agar tidak lagi gaji yang Februari tidak dibayarkan karena masih terlambat mengesahkan APBDes.

Halaman: 123Lihat Semua