Megawati Ikut-Ikutan Kritik Anies Baswedan Soal Formula-E, Begini Katanya
Mega pun mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 agar tidak melanggar peraturan setelah terpilih dan memimpin daerahnya. Sebab, mereka akan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi jika ada peraturan yang dilanggar.
Pemerintah Pusat melalui Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan izin kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan kawasan Monas sebagai bagian dari lintasan balap Formula E. Izin tersebut tercantum dalam surat yang dikirimkan Pratikno kepada Anies Baswedan pada Jumat 7 Februari lalu.
Izin Komisi Pengarah itu keluar dengan empat syarat, yaitu DKI harus membuat konstruksi dan fasilitas lain sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya, menjaga kelestarian pepohonan dan kebersihan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi dan kerusakan cagar budaya.
Ironisnya, dalam surat permohonan izin kepada Mensetneg, Anies mengklaim telah mengantongi izin dari Tim Ahli Cagar Budaya.
"Dalam rangka menjaga fungsi kelestarian Iingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam surat resmi benomor 61/-1/857.23 yang ditujukan kepada Menteri Sekretariat Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, pada Selasa, 11 Februari 2020.
Klaim Anies Baswedan itu dibantah oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta Mundardjito. Guru besar Arkeologi Universitas Indonesia itu bahkan menyatakan bahwa mereka memang pernah diajak bertemu dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu, dia menyatakan tak merekomendasikan Monas untuk dijadikan lintasan Formula E. "Kami tidak merekomendasikan itu," ujar Mundardjito. “Karena ada nilai sejarah penting di sana.” ***