Kejagung Berikan Waktu Dua Bulan Kejaksaan di Riau Rengkuh Predikat WBK-WBBM
RIAU24.COM - Kepala Badan Pelatihan dan Pendidikan Setia Untung Arimuladi memberikan tenggat waktu dua bulan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan jajaran Kejaksaan Negeri untuk merengkuh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Saya minta secepatnya. Dua bulan ke depan harus sudah siap semua. Yang harus dibangun terutama komitmen dan konsistensi," sebutnya di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Kota Pekanbaru, Kamis.
Saat ada baru dua institusi Korps Adhyaksa yang berhasil meraih Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Riau. Keduanya adalah Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi pada 2019 lalu.
Dia menuturkan bahwa kejaksaan di Riau memiliki modal kuat untuk segera merengkuh predikat itu, yakni semangat dan komitmen bersama.
Untuk itu, dia berharap dalam waktu dua bulan ke depan, tantangan itu bisa segera dijawab untuk segera meraih WBK dan WBBM.
"Tujuannya adalah aparat kejaksaan daerah bisa berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sistem kerja yang cepat dan pelayanan kepada pencari keadilan agar Kejaksaan lebih maju dan baik mengawal pembangunan di daerah," ucapnya.