Diduga Abal-abal, Ada Muskab Kadin di Bengkalis, Ini Keterangan Ketua yang Sah
Dengan sapaan akrab Mas Bagong ini kembali menjelaskan, sesungguhnya pengurus Kadin yang sah itu tidak asal jadi begitu. Pengurus Kadin harus memiliki KTA serta disetujui pengurus setingkat diatasnya. Selain itu harus seorang pengusaha.
"Kita mengklarifikasi jangan sampai ada kesimpangsiuran ini. Kok hari ini ada dualisme, kami tidak akan mengakui adanya dualisme itu. Kadin itu satu tidak ada dua. Sebagai pengurus Kadin tidak asal jadi, ada syaratnya, syaratnya memiliki KTA, harus pengusaha karena dia induk dunia usaha," tegas Masuri SH.
Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Laksanakan Kegiatan Cooling System di Desa Titiakar
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Maksimal Cooling System Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024
Ia menambahkan, seharusnya pihak yang mengklaim pengurus Kadin bertindak bijak. Kadin yang sah berada dimana-mana bahkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.