Jadi Tersangka, Tiga Guru Kasus Pramuka Hanyut Saat Susur Sungai di Sleman Digunduli Polisi, Netizen Bandingkan dengan Koruptor
RIAU24.COM - Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswi SMPN 1 Turi, Sleman, meninggal dunia. Meski mendukung polisi dalam menetapkan tersangka, publik juga menyesalkan tindakan oknum polisi yang diduga menggunduli tiga pelaku tersebut.
Penampilan plontos tanpa rambut para tersangka terlihat saat mereka hadir pada gelar perkara, Selasa 25 Februari 2020.
Tiga tersangka itu adalah Yoppy Andrian alias IYA (37), Riyanto alias R, (57) dan Danang Dewo Subroto alias DDS (57). Dari ketiganya, IYA dan R merupakan guru berstatus PNS di sekolah tersebut, adapaun DDS merupakan tenaga bantu yang juga merupakan pembina pramuka dari luar sekolah.
Ketiga tersangka yang digiring oleh polisi dari ruang tahanan ke ruang gelar perkara, berjalan tanpa alas kaki. Mereka mengenakan pakaian seragam tahanan terdiri kaus dan celana pendek berwarna oranye.
Warganet menilai meski ketiganya adalah tersangka dan yang paling bertanggung jawab atas tragedi susur sungai yang menyebabkan 10 siswa SMPN 1 Turi meninggal dunia, namun mereka adalah pendidik. Mereka tidak merencanakan niat jahat dan tidak sengaja melakukannya.
Salah satu warganet yang mengungkapkan keprihatinannya adalah Amirudin Zuhri. Mantan jurnalis ini menulis di akun Facebook-nya.