Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejaksaan, DPJ Riau Catat Kerugian Capai Rp 735 Juta
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
zxc2
"Setelah tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tindaklanjut penanganan perkara tindak pidana perpajakan ini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru," tutupnya. (rls)