Menu

Siap-siap, Penimbun dan Menaikkan Harga Masker Diancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar

Muhammad Iqbal 3 Mar 2020, 16:20
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra

RIAU24.COM - Keberadaan masker saat ini menjadi barang yang susah dicari diberbagai toko dan harganya juga melonjak. Hal itu terjadi pasca diumumkannya dua warga depok yang positif Corona.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pelaku usaha yang menimbun masker maupun menaikkan masker di luar kewajaran dapat dipidana. 

zxc1

"Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan. Apabila terbukti akan dikenakan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar," ujar Asep dilansir dari 3 Maret 2020.

Asep menjelaskan, pelaku usaha harus menjunjung moralitas dalam momentum penyakit wabah seperi corona. Masyarakat juga diminta tak panik dengan memburu sembako.
zxc2

Halaman: 12Lihat Semua