Jangan Sembarangan Tebang Pohon Pelindung di Pekanbaru, Ini Aturannya
Laporan hasil disampaikan ke kepala dinas dan apabila disetujui pemohon akan dihubungi. Untuk penebangan pemohon diminta untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan penggantian bibit pohon.
Dan apabila tidak diizinkan pemohon akan mendapat surat balasan.
Bagi pemohon yang diizinkan pemohon diminta mengirimkan bibit pohon ke PUPR melalui bidang pertamanan. Kemudian dibuatkan surat izin penebangan atau pemangkasan hanya untuk sekali tebang dengan jangka waktu 14 hari kerja setelah surat terbit.
" Jadi tidak visa sembarang tebang, ada prosedurnya," tegas Edu, mengulang ucapannya. (R24/put)