Menu

Gubernur Riau Tunjuk Sekda Bengkalis Sebagai Plh Bupati Bengkalis

Dahari 12 Mar 2020, 16:43
Sekretaris Daerah Bustami ditunjuk sebagai pelaksana tugas sehari-hari (Plh) Bupati Bengkalis pasca ditetapkannya Plt. Bupati Bengkalis Muhammad sebagai DPO (foto/Hari)
Sekretaris Daerah Bustami ditunjuk sebagai pelaksana tugas sehari-hari (Plh) Bupati Bengkalis pasca ditetapkannya Plt. Bupati Bengkalis Muhammad sebagai DPO (foto/Hari)

RIAU24.COM - BENGKALIS- Sekretaris Daerah Bustami ditunjuk sebagai pelaksana tugas sehari-hari (Plh) Bupati Bengkalis pasca ditetapkannya Plt. Bupati Bengkalis Muhammad sebagai DPO. Penunjukan Bustami sebagai Plh Bupati Bengkalis tertuang dalam surat Gubri Nomor 130/PEM-OTDA/615 ditujuk langsung oleh Gubernur Riau H Syamsuar.

zxc1


Surat ini sendiri beredar luas di media sosial dan grup Whatsapp Kamis 12 Maret 2020. Surat berkop garuda emas tersebut merupakan jawaban dari Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 100/Tapem/88/2020 tertanggal 9 Maret 2020 perihal penegasan kewenangan pelaksanaan tugas pemerintah daerah di Kabupaten Bengkalis.

Penunjukan Sekretaris Daerah sebagai Plh Bupati dalam surat tersebut disebutkan, mengacu kepada UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat (6) bahwa “Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Sekretaris Daerah melaksnakan tugas sehari-hari Kepala Daerah”.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua